Pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal.
Masyarakat Indonesia diiingatkan untuk terus menciptakan lingkungan yang harmonis dalam konteks Indonesia yang beragam suku, budaya, bahasa, dan agama.