TKN menyatakan BPN Prabowo-Sandi memilih hasil Pilpres 2019 sebagai objek gugatan, karena punya kepentingan mendiskualifikasi Paslon 01 yang dinyatakan menang oleh KPU.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga bilang MK semestinya tak jadi "Mahkamah Kalkulator" dalam menyidang gugatan pemilu. Bagi pengamat ini cuma akal-akalan saja.
Dahnil Anzar menyatakan Prabowo-Sandi tidak akan berkompromi terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2019 meski terbuka terhadap wacana pertemuan dengan Jokowi-Ma'ruf.
Moeldoko menilai mayoritas isi laporan BPN Prabowo-Sandiaga mengenai dugaan kecurangan di Pilpres 2019 sama dengan yang mereka tuduhkan pada 2014 lalu.