Eksepsi Setya Novanto akan mempermasalahkan hilangnya sejumlah nama eks anggota DPR dan dakwaan jaksa soal penerimaan uang terkait dengan korupsi e-KTP.
Tindakan Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR menggantikan dirinya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, baik yang diatur dalam UU MD3 maupun Tata Tertib DPR.
Usaha mempersoalkan status penyidik/penyelidik independen pernah dilakukan dalam praperadilan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Peornomo.
Meski sempat meminta penundaan hingga satu minggu, kali ini KPK telah menyiapkan strategi berbeda untuk menghadapi praperadilan jilid II Setya Novanto.