Sejumlah perwakilan pengurus FBLP yang bekerja di Hansae 3 mendesak perusahaan untuk membayar pesangon para buruh sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003.
Jarkom SP Perbankan menyatakan total 50.000 karyawan yang diputus hubungan kerja oleh bank merupakan karyawan organik atau karyawan tetap, bukan outsourcing.
"Kita minta Kementerian turun tangan, ikut campur menyelesaikan urusan PHK karena Kementerian pembuat regulasi, juga seharusnya dia menegakkan regulasi."
“Tahapannya (untuk transformasi) seperti apa, lalu berapa banyak pekerja yang harus dilakukan upskilling maupun reskilling, ini semua harus muncul dari industrinya,” ungkap Hanif.
PT Pertamina Patra Niaga mengalihkan status pekerja kontraknya ke perusahaan outsource pada 2012. Kini, para Awak Mobil Tangki (AMT) itu meminta status mereka diangkat jadi pekerja tetap.