Meski telah mengajukan banding di tingkat pengadilan tinggi, Meliana (44) tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena dinilai PN Medan telah terbukti melakukan penodaan agama.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung MA atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/pid.b/2016/pn.jkt.utr