Menuju konten utama

Ahok Tak Ajukan Pembebasan Bersyarat untuk Hindari Polemik

Sudirta memberi sedikit penjelasan soal alasan kenapa pembebasan bersyarat tak diambil Ahok.

Ahok Tak Ajukan Pembebasan Bersyarat untuk Hindari Polemik
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan nota pembelaaan kepada majelis hakim saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/17

tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum tentu bebas dalam waktu dekat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menolak pembebasan bersyarat yang sempat diajukan keluarga kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kabar soal bebasnya Ahok muncul lantaran Ahok dikabarkan akan mendapat pembebasan bersyarat yang diajukan keluarga. Pembebasan bersyarat bisa dilakukan jika terpidana sudah menjalani 2/3 masa hukuman, yang akan jatuh pada Agustus mendatang (dikurangi masa remisi yang 15 hari yang didapat saat Natal 2017).

Namun, kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama, menampik kabar itu. Ia mengatakan kliennya memang bisa bebas dalam waktu dekat atau Agustus mendatang. “Tapi Basuki Tjahaja Purnama putuskan untuk tidak ambil,” tulis Fifi dalam pengumumannya di akun Instagramnya, Rabu (11/7/2018) malam.

Sebelum pernyataan ini diunggah ke akun Instagram pribadinya, Tirto sempat menghubungi Fifi lewat aplikasi WhatsApp untuk mengklarifikasi informasi soal pembebasan bersyarat untuk Ahok. Fifi lantas menyampaikan dirinya akan memberikan klarifikasi di akun Instagram pribadinya.

Secara terpisah, Josefina yang juga merupakan penasihat hukum Ahok sempat berujar kepada Tirto, kliennya memang bisa bebas pada Agustus ini. Akan tetapi, Josefina mengatakan, “sampai hari ini belum ada diskusi untuk mengambilnya.”

Soal ketidakpastian bebas dalam waktu dekat ini, Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan sejauh ini belum ada pengajuan pembebasan bersyarat buat Ahok yang diajukan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang kepada Ditjen PAS.

“[Tidak ada pengajuan], baik secara online maupun manual,” kata Ade, Rabu malam.

Sementara itu, Wayan Sudirta yang juga merupakan penasihat hukum Ahok, tak mau berpolemik soal wacana kliennya melepaskan keringanan pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS.

Kepada Tirto, Sudirta mengatakan dirinya tak mau berkomentar apakah Ahok melepas atau menerima pembebasan bersyarat tersebut. “Saya belum bisa bicara soal itu, untuk hal yang akan datang [bisa] berpolemik,” kata Sudirta.

Infografik CI Ahok Bebas

Menghindari Polemik

Keengganan Sudirta memberikan komentar tak lepas dari sentimen negatif yang kerap disematkan kepada kliennya. Saat membuka pembicaraan, Sudirta langsung berujar, “Pak Ahok sering jadi sasaran serangan berita yang diputarbalikkan.”

Kondisi seperti ini yang menjadi salah satu pertimbangan dirinya tak mau banyak berspekulasi soal kapan Ahok akan bebas. “Itu sudah ada aturannya, bagaimana dia memperoleh remisi dan asimilasi, itu ada aturannya. Kita serahkan saja kepada aparat yang bertugas dan aturan hukum yang ada.”

Sudirta memberi sedikit penjelasan soal alasan kenapa pembebasan bersyarat tak diambil Ahok, meski sebenarnya pembebasan bersyarat dan remisi yang didapatkan kliennya bukan perkara baru dalam dunia hukum.

“Soal kapan dia keluar, janganlah dipolemikkan. Nanti kalau itu kita angkat, kita jadikan polemik, nanti ada gangguan lagi [kepada Ahok], nanti digiring ke mana-mana,” kata Sudirta.

Di luar semua itu, Sudirta hanya berharap Ahok dapat diperlakukan secara adil. “Kami sudah capek dengan perbedaan yang membuat Pak Ahok memperoleh ketidakadilan seperti dalam proses, putusan, dan segala macam dalam sorotan,” pungkas Sudirta.

Tanpa pembebasan bersyarat, Ahok artinya akan menjalani hukuman secara penuh. Divonis pada 9 Mei 2017, Ahok akan bebas pada 2019, atau selama 2 tahun masa hukuman dikurangi remisi-remisi yang sudah dan akan ia dapatkan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Maulida Sri Handayani