tirto.id - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety mengatakan, kliennya tersebut tak mau ambil pembebasan bersyarat dan ingin bebas secara murni. Pernyataan tersebut disampaikan Fifi melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam pernyataannya di akun Instagram @fifiletytjahajapurnama pada Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, ia menyebutkan bahwa, sebenarnya Ahok bisa saja dibebaskan bersyarat pada Agustus 2018, namun Ahok memutuskan untuk tidak mengambilnya.
"Jawabnya iya benar tetapi beliau @basukibtp [Ahok] putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja. Soal hitungan bebas murni nanti lah awal Agustus sudah dapat kepastian hitungannya," kata Fifi dalam postingan Instagramnya.
Sebelumnya, dalam kasus penistaan agama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Ahok pada Selasa, 9 Mei 2017.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara terhitung sejak pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan Ahok remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 15 hari pada 23 Desember 2017, atau dua hari menjelang Natal. Ahok mendapatkan itu bersama 2.338 napi Nasrani lain.
Ahok mendapatkan remisi karena memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif. Di antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Editor: Yandri Daniel Damaledo