tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengeklaim pembebasan bersyarat 23 napi koruptor telah sesuai aturan, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Beleid tersebut baru disahkan pada Juli 2022 lalu.
Menurut Eddy, UU Pemasyarakatan terbaru telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Jadi kita strict to the rule kepada undang-undang yang baru disahkan pada bulan Juli lalu. itu saja sebetulnya terkait dengan remisi, pembebasan bersyarat maupun asimilasi," Kata Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Eddy enggan berbicara spesifik pembebasan bersyarat seperti kasus Pinangki. Ia memastikan bahwa segala pemberian pembebasan tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan pegangannya hanya satu, yaitu regulasi yang ada," jelas Eddy.
"Sekali lagi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. Dan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," tutur Eddy.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menyebut, banyaknya napi koruptor yang bebas bersyarat setelah mendapat remisi menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dianggap sebagai extraordinary crime.
"Korupsi tidak dianggap lagi sebagai extradinary crime, karena seorang terpidana korupsi sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat," kata Zaenur saat dihubungi, Rabu, 7 September 2022.
Zaenur menilai, kemudahan pemberian remisi terhadap napi koruptor akibat putusan MA yang membatalkan PP Nomor 99 tahun 2012.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengumumkan 23 napi koruptor dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022.
Napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang sudah dikeluarkan Surat Keputusan PB sebanyak 23 orang, yang langsung menjalani Pembebasan Bersyarat pada tanggal 6 September 2022, yaitu 4 (empat) narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu 7 September 2022.
Berikut adalah 23 napi koruptor yang bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.
Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Chosiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
• Syahrul Raja Sempurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepi Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budi Raharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky