Kuasa hukum Buni Yani meminta hakim membebaskan kliennya dengan alasan materi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjawab pledoi terdakwa pelanggaran UU ITE tersebut.
Musisi Ahmad Dhani menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dhani menilai, Buni adalah korban dalam kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ahok mengaku sangat dirugikan dengan ulah Buni Yani yang mengungah pidato Ahok di akun facebook. Ahok bahkan diketahui pernah diancam akan dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.
Kesaksian Ahok yang dibacakan JPU di sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, ia merasa difitnah, dirugikan hingga ancaman pembunuhan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali tidak hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani.