Menuju konten utama

Kuasa Hukum Buni Yani Protes Video Barang Bukti JPU

Tim penasihat hukum Buni Yani protes video yang ditampilkan JPU karena video itu pernah dijadikan barang bukti di persidangan Ahok.

Kuasa Hukum Buni Yani Protes Video Barang Bukti JPU
Buni Yani terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Tim penasihat hukum Buni Yani melayangkan protes terkait barang bukti berupa video yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjut dugaan kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat pengunggah video berisi aktivitas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu itu.

Aldwin Rahadian selaku salah satu pengacara Buni Yani menganggap rekaman video yang ditampilkan JPU itu tidak sah karena pernah juga dijadikan barang bukti dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kenapa tidak sejak awal, tidak ada dalam barang bukti bekas 21 Juni. Setelah kami kritisi, dan itu tidak ada keterangan. Harusnya yang sudah ada dalam barang bukti, ini tidak fair," ujar Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).

Kendati demikian, majelis hakim M Sapto tetap memperbolehkan JPU menggunakan video itu sebagai barang bukti.

"Karena untuk keperluan persidangan maka boleh dijadikan barang bukti, meski telah digunakan sebelumnya," kata Sapto dikutip dari Antara.

Namun, Sapto berjanji akan mencatat nota keberatan yang diajukan JPU terkait video tersebut.

Dalam sidang keenam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani, JPU menghadirkan dua saksi yakni Nong Darol Mahmada dan Guntur Romli.

Sebelumnya, jaksa akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan, namun salah satu saksi Aryanisti Putri Basri tidak hadir karena alasan yang tidak jelas.

"Belum ada keterangan halangan apa yang menyebabkan sampai tidak hadir," kata jaksa.

Untuk diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Dia dilaporkan oleh pendukung Ahok lantaran mengunggah potongan video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dalam video yang ia unggah, Buni menyertakan keterangan yang diduga menyebabkan kemarahan massa.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Buni Yani sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun tidak dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto