Menuju konten utama

Vonis Buni Yani, Pengacara: Kami Ingin Bebas atau Lepas

Amien Rais dan Aa Gym dijadwalkan menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Buni Yani.

Vonis Buni Yani, Pengacara: Kami Ingin Bebas atau Lepas
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Sidang pembacaan vonis terhadap Buni Yani akan disampaikan hari ini di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni berharap kliennya dapat dibebaskan. “Kami memohon agar terdakwa Buni Yani atau klien kami dapat dibebaskan (vrijspraak) atau setidaknya dilepas (ontslag van alle rechtsvervolging),” kata Aldwin saat dihubungi Tirto, Minggu (14/12).

Aldwin mengajak seluruh masyarakat turut menghadiri sidang putusan akhir Buni Yani yang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Kehadiran masyarakat menurutnya penting sebagai bentuk pembelajaran. “Agar masyarakat dapar belajar mempelajari kasus ini,” ujarnya.

Sedianya sejumlah tokoh akan ikut menghadiri sidang vonis hari ini. Tokoh-tokoh itu kata Aldwin di antaranya adalah Amien Rais, Aa Gym, dan anggota Komisi III DPR. “Yang lain saya belum update,” kata Aldwin.

Baca juga: Buni Yani Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Pelanggaran UU ITE

Aldwin mengapresiasi pihak-pihak yang telah mendukung Buni secara pribadi maupun kepada tim penasihat hukum. Ia berharap kasus Buni menjadi cerminan masyarakat mengenai rasa keadilan dalam hukum dan juga sebagai pelajaran mengenai realitas sosial politik di Tanah Air.

“Terakhir kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar keadilan dapat ditampakkan di bumi Indonesia yang kita cintai ini, keadilan yang merata bagi seluruh warga bangsa, sehingga hukum dapat tegak dan kembali menjadi panglima,” ujar Aldwin.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (3/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M. Taufik menuntut Buni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni secara sah meyakinkan telah melanggar UU ITE.

“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain, dan sebagai dosen tidak memberi contoh kepada masyarakat," kata Adwin.

Baca juga: Buni Yani Hadapi Sidang Tuntutan Perkara UU ITE Hari Ini

Satu-satunya hal yang meringankan Buni menurut JPU adalah ia tidak pernah dihukum sebelumnya. Buni didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Atas tuntutan tersebut, Buni tidak terima. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?," ujar Buni Yani seperti dikutip dari Antara.

Buni menyebut, tuntutan jaksa tidak menerapkan asas kebenaran dan keadilan terhadap dirinya. Fakta-fakta yang meringankan selama persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh JPU. Menurutnya, jaksa tetap pada pendiriannya bahwa ia dianggap telah memotong video yang diklaim telah membuat perpecahan antarumat beragama. Buni Yani bersikukuh bahwa dia tidak pernah sekalipun memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

"Tidak berdasarkan pada kebenaran dan keadilan, ini bener-bener dzalim jaksa," katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Baca juga: Curhatan Buni Yani ke Fadli Zon: Saya Berasal dari Keluarga Plural

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar