Majelis Hakim menolak permintaan pengacara Buni Yani untuk menjawab tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
PN Bandung akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani pada Selasa (13/6/2017).
Jaksa Agung HM Parsetyo menegaskan penanganan kasus pelanggaran UU ITE, yang menjerat penyebar video ceramah Ahok di Kepulauan Seribu, Buni Yani jalan terus dan tidak akan dihentikan.
Para penasehat hukum tersangka ujaran kebencian Buni Yani optimistis kliennya bisa mendapat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan sehingga perkara Buni terhenti.