tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani pada Selasa (13/6/2017).
"Betul. Besok sidang di ruang satu Pengadilan Negeri Bandung," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung Wasdi Permana saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (12/6/2017).
Wasdi mengatakan, ada lima orang hakim yang disiapkan untuk sidang tersebut yakni M Sapto, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
"Sidang akan diketuai oleh M Sapto," kata dia.
Sementara itu, Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat berencana menggelar aksi dukungan kepada Buni Yani di halaman PN Bandung. Mereka mendesak agar kasus Buni Yani dihentikan. Pasalnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menjadi terpidana dalam kasus penistaan agama.
"Nanti kita akan berorasi di halaman PN Bandung, juga ada orang yang menghadiri persidangan. Kita akan dukung, beri support kepada Buni Yani. Berharap agar kasusnya tidak lagi diteruskan, karena Ahok sudah terbukti menista Islam," ujar Ketua API Jabar.
Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana membenarkan bahwa massa dari API Jabar akan hadir dalam persidangan tersebut. Namun, ia masih menanti surat pemberitahuan mengenai berapa jumlah massa yang akan hadir.
"Ya, akan ada pengerahan massa. Tetapi belum tahu pastinya berapa jumlahnya. Pihak API baru mengantar pemberitahuannya ke Polrestabes," kata dia.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka pelanggaran UU ITE Buni Yani dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (29/5/2017).
Untuk diketahui, perkara Buni Yani berada di wilayah Depok, Jawa Barat, sehingga saat itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelumnya, Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga mengunggah status bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Atas perbuatan tersebut, ia dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang ITE karena mengunggah status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri