Menuju konten utama

Buni Yani Jalani Sidang Perdana di PN Kota Bandung

Buni Yani menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian.

Buni Yani Jalani Sidang Perdana di PN Kota Bandung
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Sidang perdana perkara penyebaran kebencian dengan tersangka Buni Yani digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Selasa (13/6/2017).

Buni Yani akan diadili karena diduga menyebarkan penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Surat Al Maidah Ayat 51. Penggalan video itu diduga membuat Basuki terseret dalam kasus penistaan agama. Dalam kasus itu, Basuki telah divonis selama dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang Buni akan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan anggota M. Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.

Buni Yani yang datang dengan menggunakan baju kemeja putih, menggunakan mobil Elf sekitar pukul 08.10 WIB. Dia akan didampingi oleh 11 kuasa hukumnya.

Sementara itu, puluhan orang dari Aliansi Pergerakan Islam (API) telah mendatangi halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengawal sidang Buni Yani.

Puluhan polisi sudah berjaga di sekitar lokasi sidang. Pengamanan yang dilakukan mulai dari jalur akses menuju lokasi sidang, pintu masuk, pintu masuk ke gedung sidang, pintu masuk ke ruang sidang dan di dalam ruang sidang.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Dia dilaporkan oleh pendukung Ahok lantaran mengunggah potongan video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dalam video yang ia unggah, Buni menyertakan keterangan yang diduga menyebabkan kemarahan massa.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Buni Yani sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun tidak dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumya, Kejaksaan Agung menyatakan persidangan Buni Yani digelar di Bandung setelah Mahkamah Agung menyetujui itu.

"Sudah disetujui MA atas pertimbangan berbagai macam hal. Disusun dakwaannya dahulu," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat.

Dikatakan, pemindahan lokasi persidangan itu usulan dari kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH