tirto.id -
Aldwin Rahadian selaku pengacara Buni Yani, pada jumpa pers di Jl Saabun 20, Jatipadang, Jaksel, Jumat (7/4/2017), menyampaikan mereka perlu mengklarifikasi kabar bahwa kliennya melarikan diri sejak Kejati Jabar menyampaikan berkas perkara Buni sudah P21. Aldwin memastikan, Buni Yani akan siap menghadapi proses persidangan.
"Buni Yani dan tim kuasa hukum, siap akan proses hukum dan kooperatif terhadap proses hukum. Baik pemanggilan dari penyidik atau berkas masuk dilimpahkan ke Kejati Jabar," ungkap Aldwin.
Menurut dia, selama ini, Buni Yani berada di rumahnya dan sering diminta untuk berceramah.
"Tidak usah dicari. Sampaikan saja surat panggilan ke Buni Yani atau kuasa hukumnya. Pak Buni yang sudah tidak aktif sebagai dosesn karena status tersangka, dia aktif menjadi penceramah di masjid," kata Aldwin.
Sementara itu, penasehat hukum Buni Yani lainnya, Irfan Iskandar, menilai ada pesan negatif dari munculnya isu Buni Yani menghilang. Ia melihat ada penggiringan opini publik dalam penyebaran informasi di media sosial agar Buni Yani bisa dipenjara. Seperti diketahui, kata Irfan, penahanan terjadi apabila tersangka tidak kooperatif atau berusaha melarikan diri.
Sementara itu, Buni Yani mengaku dirinya tak melarikan diri dan tetap tinggal di rumahnya sembari mengisi ceramah di sekitar rumah dan terkadang di Bekasi. "Sekarang saya jadi penceramah," ujar Buni.
Kendati demikian, ia mengaku agak sulit untuk berceramah karena tidak berlatar belakang kuat sebagai pengajar Ilmu Islam. Akan tetapi, dirinya selalu berusaha untuk belajar sehingga bisa berdakwah dengan baik. "Saya menjadi terdakwa justru saya semakin laris," kata Buni.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH