Dalam persidangan korupsi kasus BLBI, Boediono mengaku lupa soal keputusan rapat terbatas di Istana Negara pada Februari 2004 yang membahas penghapusbukuan (write off).
Boediono akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan megakorupsi SKL BLBI. Ia adalah anggota KKSK dan Menteri Keuangan saat tindakan yang dianggap merugikan negara itu terjadi.
Sidang kasus SKL BLBI hari ini menghadirkan dua saksi dari pihak JPU KPK yakni mantan wapres Boediono dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis.
"JPU KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, yaitu: Dorodjatun Kuntjoro-Djakti."
"Jadi nanti saudara saksi harus datang lagi dengan dua orang yang saudara sebut, daripada nanti harus datang dua kali," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.
Jaksa KPK menilai materi eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung sudah masuk pokok perkara dan merupakan pengulangan dalil terdakwa korupsi BLBI itu di sidang praperadilan.
Eksepsi Syafruddin Arsyad Tumenggung menyebut hasil audit BPK terkait dengan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI, yang terbit pada 2002, 2006 dan 2017, saling bertentangan.