Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, bagi masyarakat yang melanggar aturan dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4.500.
Amnesty International Indonesia (AII) mendesak Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Idham Azis untuk mengusut secara tuntas kematian dua mahasiswa pendemo di Kendari.