Menuju konten utama

Tilang Manual Hanya Dilakukan oleh Polantas Bersertifikat

Penindakan pelanggar lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh petugas polisi yang memiliki sertifikat.

Tilang Manual Hanya Dilakukan oleh Polantas Bersertifikat
Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberlakukan kembali tilang manual di seluruh Indonesia. Namun, tak semua polisi lalulintas (polantas) bisa melakukan tilang manual. Hal itu diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (22/5/2023).

"Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tanggal 12 April 2023, penindakan pelanggar lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki keputusan penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalu lintas," kata Ramadhan

Dia menambahkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 poin 5 disebut petugas penindakan harus berkemampuan atau kompetensi di bidangnya. Lalu petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Ia menyebutkan sertifikasi penindak pelanggaran dapat diikuti oleh setiap anggota Polri dengan berbagai pangkat diantaranya bintara, perwira pertama, dan perwira menengah, yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun.

Kembalinya penilangan manual disebabkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik memang masih banyak kendala, seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal, maupun SDM ETLE yang terbatas.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan ETLE untuk di Indonesia, secara umum, perangkat keras atau perangkat lunak pun belum siap. Meski ada ETLE statis dan dinamis. Ditambah anggaran yang masih terbatas.

Dia menjelaskan Ide tilang elektronik memang bagus, program ini jangan setop namun tetap perlu pembenahan dan efisiensi.

"Tapi tetap harus diawasi karena ini juga rawan diselewengkan. Kelemahannya, belum semua daerah sinyalnya bagus, perangkatnya ada. Kamera-kamera (ETLE statis) di daerah untuk memantau lalu lintas kendaraan, belum 'menangkap' (pelanggaran)," ucap dia kepada Tirto, Rabu.

Maka kelemahan ini akhirnya membuat tilang manual tetap berlaku. Apalagi ada saja ulah pengendara agar tak ditilang, misalnya dengan menggunakan pelat nomor palsu ketika program ganjil-genap berlaku.

"Tilang manual harus tetap ada. Di negara maju pun tilang manual tetap masih ada. Dalam kondisi tertentu mereka tetap bertindak, tidak semua serba elektronik," tutur Djoko.

ETLE terus ditingkatkan, tapi polisi dan masyarakat juga harus taat peraturan; tidak saling akal-akalan. Perihal ETLE untuk mengurangi potensi pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas, Djoko bilang kamera adalah alat bantu untuk memperjelas peristiwa. Faktor lain yang diperlukan ialah pendidikan lalu lintas.

Baca juga artikel terkait TILANG MANUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat