tirto.id - Mabes Polri mewanti-wanti seluruh jajarannya untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah.
Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Peraturan Kapolri sudah mengatur larangan untuk bergaya hidup mewah.
"Itu (gaya hidup mewah) sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, saya rasa (anggota) sudah paham," ucap Dedi usai acara serah terima jabatan dan Korps Raport di Mabes Polri, Jumat (31/3/2023).
Bagi anggota Korps Bhayangkara yang melanggar, kata Dedi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak segan untuk memberikan sanksi disiplin maupun administratif.
"Dari Mabes Polri juga sudah selalu memberikan direktif setiap ada kesalahan seperti dan sanksi hukumnya juga sudah sangat jelas, dengan sanksi hukuman disiplin dan sanksi hukum administratif," tutur Dedi.
Peringatan ini disampaikan usai Kapolri memimpin serah terima jabatan dan kenaikan pangkat pejabat utama Mabes Polri.
Berikut daftar perwira tinggi dan jabatan yang diserahterimakan:
1. Irjen Pol Dedi Prasetyo menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang As SDM;
2. Irjen Pol Sandi Nugroho menjabat sebagai Kadiv Humas;
3. Komjen Pol Fadil Imran menjabat sebagai Kabaharkam;
4. Irjen Pol Imam Widodo menjabat sebagai Wadankor Brimob;
5. Komjen Pol Purwadi Arianto menjabat sebagai Kalemdiklat;
6. Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
7. Irjen Pol Karyoto menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya;
8. Irjen Pol Agus Nugroho menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah;
9. Irjen Pol Akhmad Wiyagus menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat;
10. Irjen Pol Helmy Santika menjabat sebagai Kapolda Lampung;
11. Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menjabat sebagai Kapolda Gorontalo;
12. Irjen Pol Pipit Rismanto menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Barat;
13. Irjen Pol Setyo Boedi Moemponi Harso menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.
Tak hanya para jenderal yang dimutasi, pekan ini Kapolri menerbitkan empat surat telegram yang berisi mutasi 473 personel.
Keputusan tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/712/KEP./2023 (berisi mutasi 8) personel, ST/713/KEP./2023 (mutasi 155 personel), ST/714/KEP./2023 (mutasi 193 personel), dan ST/715/KEP./2023 (mutasi 117 personel).
Semua surat tertanggal 27 Maret 2023 dan ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
Dari empat surat telegram yang dimutasi adalah 7 kapolda, 3 pejabat utama Mabes Polri, 77 personel rangka penyegaran jabatan. Kemudian ada pula mutasi 72 personel dalam rangka penempatan Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Pimpinan Tinggi (Dikbangpimti), 88 personel Dikbangpimti, 11 personel penugasan khusus, 36 personel pensiun, serta 3 personel untuk evaluasi jabatan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto