Langkah antispasi penularan COVID-19 di pesantren dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan lingkungan, penerapan 3M, dan meningkatkan kesadaran santri.
Masyarakat perlu membatasi mobilitas menjelang libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 untuk tetap menekan jumlah kasus penularan COVID-19.