Menuju konten utama

Satgas Covid-19 Minta Faskes Patuhi Ketentuan Tarif Swab Tes

Kementerian Kesehatan menetapkan biaya untuk tes usap mandiri atau swab test Covid-19, yaitu maksimal Rp900 ribu.

Satgas Covid-19 Minta Faskes Patuhi Ketentuan Tarif Swab Tes
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) terhadap guru di SMUN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

tirto.id - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tengah gencar-gencarnya melakukan gerakan 3M, yakni memakai masker, menjaga Jarak dan menghindari kerumuman. Gerakan itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona Covid-19 di seluruh Indonesia.

Untuk itu, agar bisa mengetahui sekaligus mempermudah masyarakat dalam mencegah klaster baru, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan menetapkan biaya maksimal untuk tes usap mandiri atau swab test Covid-19, yaitu maksimal Rp900 ribu.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito pun mengatakan, masyarakat jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan fasilitas kesehatan (faskes) yang menetapkan tarif tersebut di atas harga standar. Fasilitas kesehatan pun sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga tes usap mandiri.

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," kata Wiku seperti dilansir dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut Wiku, harga tes usap itu sudah ditetapkan lewat Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ungkap Wiku.

Wiku menegaskan, apabila tes RT PCR ini merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka biayanya akan ditanggung pemerintah. Wiku, dengan mengatasnamakan Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemilik fasilitas kesehatan, khususnya yang melayani tes usap mandiri agar mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan, terutama soal biaya maksimal sebesar Rp900 ribu.

Ia mengatakan, keputusan itu pun dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegas Wiku.

Cara lain untuk mencegah penyebaran Covid-19, kata Wiku, yakni dengan meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk mematuhi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Misalnya, kata dia, di pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye Pilkada. "Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

____________________

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH