Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menolak seluruh poin nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi BTS Johnny Gerard Plate.
Johnny G Plate disebut pernah memaksa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk membangun menara BTS sebanyak 12.000 dalam waktu kurang dari 2 tahun.
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS.
Kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada pelaku karena menyalahgunakan jabatan sebagai menteri.