Kementerian Agama mengidentifikasi sebagian korban penipuan Abu Tours tetap ingin berangkat umrah tanpa biaya tambahan. Sebagian lainnya ingin menerima pengembalian uang.
Mabes Polri dan Kemenag akan membentuk Satgas Bersama untuk mempercepat penanganan kasus penipuan biro travel umrah dan mencegah kejadian serupa berulang.
Kemenag tidak mau gegabah untuk mencabut izin operasional Abu Tours. Nasib izin biro travel umrah itu bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian dan Kemenag.
Tiga pimpinan First Travel, yakni Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan didakwa pasal berlapis. Dakwaan pencucian uang untuk ketiganya memberikan ancaman hukuman seumur hidup.
Kuasa hukum 500 korban PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) menyatakan segera melaporkan secara resmi kasus penipuan perusahaan travel umrah itu ke Mabes Polri.
Menurut Hamid, aplikasi yang diklaim pertama kali ada di Indonesia itu hanya bisa diakses oleh biro perjalanan haji dan umrah yang telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di Kemenag DIY.