Menuju konten utama

Komisi VIII akan Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji

Revisi UU No 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah itu merupakan permintaan jemaah First Travel.

Komisi VIII akan Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji
Umat muslim melaksanakan ibadah Haji di Mekkah. FOTO/Istock

tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad menyatakan pihaknya akan melakukan revisi UU No 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, menyusul sejumlah kasus dugaan penipuan yang dilakukan First Travel.

"Kita harapkan regulasi yang akan datang dengan perubahan UU 13 tahun 2008 nanti ada jaminan kepada jemaah, bahwa kalau mereka umrah harus berangkat ya haji juga harus berangkat," kata Achmad usai menerima jamaah First Travel, di DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Achmad mengatakan bahwa revisi tersebut merupakan permintaan jemaah First Travel. Mereka menuntut dalam revisi itu harus memuat pasal yang menjamin setiap orang yang mendaftar ibadah haji dan umrah pasti berangkat.

Selain itu, kata Achmad, dalam revisi tersebut juga akan dimasukkan perihal skema pembayaran yang selama ini belum ada. Sehingga ke depannya tidak ada monopoli harga perjalanan umrah.

"Kita harapkan ada regulasi semacam itu sehingga jangan sampai ada jor-joran harga ada yang termurah dan termahal dan kemudian dia justru menipu jemaah," kata Achmad.

Selanjutnya, Achmad juga menyatakan Komisi VIII menolak jika First Travel dipailitkan. Karena, hal itu akan merugikan jemaah mengingat masih ada uang sebesar Rp1,8 triliun milik jemaah First Travel yang belum ditemukan keberadaannya.

"Kalau dipailitkan maka otomatis perusahaan tersebut tidak bisa mengembalikan uang yang ada di jemaah. Padahal ada kecurigaan bahwa uang ini belum ketemu seluruhnya dan uang ini masih ditaruh di tempat-tempat tertentu sehingga kalau dipailitkan ini jemaah curiga," kata Achmad.

Untuk itu, Achmad mengatakan bahwa Komisi VIII berencana memanggil PKPU untuk meminta kejelasan uang jemaah. Sebab, ada dugaan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk tindak pencucian uang.

"Jadi, artinya mereka menghabiskan 1,8 triliun harus dicari terus, apa yang dilakukan oleh bos First Travel," kata Achmad.

Rencananya siang ini Komisi VIII akan melakukan rapat dengan Bareskrim Polri, Kemenag, OJK, dan PPATK untuk membahas kelanjutan kasus First Travel.

Baca juga artikel terkait PENYELENGARAAN IBADAH HAJI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto