APJII mencatat 10 persen anggotanya telah melakukan PHK dengan jumlah bervarisasi 30-50 persen dari total karyawan sebagai imbas pandemi Corona atau COVID-19.
Sejumlah cara bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemasaran dan branding bisnis selama masa pandemi corona. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan pemakaian media sosial.
Pemerintah memandang putusan PTUN itu hanya deklaratif semata sehingga tidak ada lagi tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh presiden atau pemerintah.