Menko Luhut optimistis, baterai mobil listrik dapat segera dibuat di Indonesia lewat kawasan industri di Morowali dan investasi perusahaan Korea dan Jepang, sehingga bisa menekan harga.
Setelah Perpres Mobil Listrik diteken Presiden Jokowi, pemerintah akan merevisi PP Nomor 41 tahun 2013 untuk mengatur pemberian insentif terkait pajak kendaraan bertenaga setrum.
Sejalan dengan pengembangan kendaraan listrik, VP Corporate Communication PT PLN, I Made Suprateka mengatakan Indonesia belum memiliki stasiun yang dapat melayani fast charging.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, misalnya, masih mengotak-atik skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khusus industri otomotif terutama mobil listrik.
Jokowi dan perwakilan Hyundai membahas tentang industri mobil terbang, Menko Luhut menilai rencana pengembangan mobil terbang bisa jadi masih jauh bagi Indonesia.
Rancangan PP dan Perpres tentang kendaraan bermotor listrik bakal dirilis dalam waktu dekat, selain itu pemerintah juga bakal mengeluarkan aturan turunan di tingkat kementerian.
Menteri Ignasius Jonan menyatakan proses perumusan draf Perpres mobil listrik akan segera selesai. Perpres tersebut akan mengatur sejumlah insentif untuk industri mobil listrik nasional.