Menuju konten utama

ESDM Ungkap Cara Berbisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Kementerian ESDM memberitahukan cara bagaimana agar masyarakat bisa berbisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

ESDM Ungkap Cara Berbisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
Ilustrasi kendaraan listrik sedang mengisi daya listrik. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyatakan, masyarakat dapat merambah bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Hal ini bisa dilakukan selayaknya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyediakan bahan bakar bagi kendaraan bermotor.

Namun, kata Rida, masyarakat yang mau merambah bisnis ini harus bekerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebab, PLN saat ini diberi keleluasaan dan prioritas untuk mengembangkan SPKLU.

"Peraturan memberi treatment khusus buat PLN untuk jadi pioneer, tapi tidak sebagai hak prerogatif. Kalau mau dan tertarik, harus kerja sama dengan PLN tapi harus punya izin," ucap Rida dalam acara bertajuk "Kendaraan Listrik: Sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM" di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada Jumat (23/8/2019).

Rida mengatakan, kerja sama ini diperlukan karena ada persyaratan bagi yang dapat membuka SPKLU, yakni harus memiliki wilayah usaha listrik.

Dalam hal ini, karena wilayah usaha PLN cukup luas di Indonesia, maka masyarakat atau badan usaha yang mau membuka SPKLU harus memiliki izin dari PT PLN.

Kendati demikian, Rida memastikan kalau pemberian izin ini bukan bermaksud mempersulit.

Sebaliknya, izin ini untuk memastikan kalau setiap SPKLU sesuai standar dan memastikan aspek keselamatan seperti mencegah kejadian tersetrum.

Di sisi lain, lanjut Rida, listrik yang digunakan juga dibeli dari PT PLN, maka harus mengikuti aturan dan ketentuan harga yang diizinkan juga.

"Kalau mau dan tertarik, harus kerja sama dengan PT PLN tapi harus punya izin. Tapi izin paling lama 5 hari keluarnya," tutur Rida.

Soal letaknya, Rida mengatakan pemerintah memberi kebebasan memilih letak pembangunan SPKLU ini.

Ia mencontohkan SPKLU bisa saja dibangun di SPBU dan rest area sepanjang memiliki jarak yang jauh dari pompa bensin fosil untuk alasan keamanan.

Selain itu, ujar dia, pembangunan SPKLU bisa dilakukan juga di hotel, mal, pabrik, sampai kantor. Bahkan jika perlu SPKLU juga bisa dibuat di pinggir jalan.

Soal pembangunan SPKLU, pemerintah membuka kesempatan kepada swasta. Rida mengatakan, jika bisa SPKLU nantinya tidak perlu memakai APBN.

"Tadi sudah disebut ini tidak perlu APBN untuk membangun, tapi swasta yang bangun

Namun, perlakuan agak berbeda bagi wilayah usaha listrik di luar PLN. Bila SPKLU dibangun di area itu maka tidak perlu izin PLN, hanya cukup memastikan standar yang ditetapkan pemerintah terpenuhi.

"Misal Eksisting Batam, Cikarang Listrikindo di wilayah usaha mau mendirikan SPKLU tidak perlu izin lagi. Itu bisa bangun tapi harus ada standar," tukas Rida.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno