Luhut mengatakan, impor garam dilakukan setelah payung hukumnya disetujui Presiden Jokowi dan kebijakannya akan diatur sepenuhnya oleh Kementerian Perindustrian.
Ekstensifikasi lahan garam di wilayah timur Indonesia masih terkendala pembebasan lahan karena mayoritas lahan adalah tanah ulayat atau tanah adat masyarakat setempat.