Selain soal anggaran, Menkumham Yasonna menilai revisi UU IKN juga penting untuk proses keberlanjutan proyek, terutama di sektor tata kelola dan birokrasi.
Dana pembangunan jalan yang disiapkan Pemkab Penajam Paser Utara terdiri dari Rp25 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp10 miliar untuk pembebasan lahan.
Rencana hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyak 70 persen dialokasikan untuk hunian ASN dan TNI-Polri.