Pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan akan didahului pembentukan Undang-Undang (UU) baru. Pemerintah akan membahas rancangan UU itu setelah Jokowi menentukan lokasi ibu kota baru.
Pemerintah disarankan menjual gedung-gedung milik negara yang sudah tidak terpakai lagi usai ibu kota pindah. Namun, gedung-gedung bernilai sejarah diminta tidak dijual.
Konsep transportrasi akan disesuaikan dengan desain besar Ibu Kota sebagai green city. Ia juga mencontohkan perlu adanya prasarana angkutan kereta jarak pendek.
Pemerintah telah mengumumkan Kalimantan Timur menjadi lokasi baru ibu kota negara pengganti DKI Jakarta dan diminta segera menentukan lokasi pasti agar tak terjadi kesulitan nantinya.
Presiden Jokowi membantah pemberitaan bahwa lokasi ibu kota baru sudah diputuskan berada di wilayah Kaltim. Informasi itu semula disampaikan Menteri ATR Sofyan Djalil.
Pembangunan ibu kota baru pada tahap awal akan berfokus di lahan seluas 3000 hektare. Lahan itu akan menjadi lokasi Istana Presiden, Gedung DPR dan kantor kementerian/lembaga.
Fadli Zon menilai pemerintah lebih baik berfokus mengatasi masalah kemiskinan, ketahanan pangan dan energi serta utang terlebih dahulu sebelum merealisasikan pemindahan ibu kota.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan belum pernah ada ajuan resmi yang diterima DPR dan perlu ada kajian yang lama dan serius mengenai wacana pemindahan ibu kota.
Pengumuman Ibu Kota Baru bakal disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Kepala Bappenas tak membantah lokasinya ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).