Menuju konten utama

Isu Pindah Ibu Kota Sudah Ramai, DPR: Mana Kajian Akademiknya?

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan belum pernah ada ajuan resmi yang diterima DPR dan perlu ada kajian yang lama dan serius mengenai wacana pemindahan ibu kota.

Isu Pindah Ibu Kota Sudah Ramai, DPR: Mana Kajian Akademiknya?
Wakil Ketua MPR RI Hidayat nur wahid. FOTO/Antaranews.

tirto.id - Pemindahan ibu kota baru ke Pulau Kalimantan sudah santer dibicarakan sejak awal tahun lalu. Bahan dalam Rapat Tahunan MPR Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan pernyataan resmi dalam pidato kenegaraannya soal meminta izin kepada masyarakat dan DPR untuk memindahkan ibu kota.

Sehingga ramai pembahasan soal kapan DPR akan membuat peraturan resmi soal pemindahan ibu kota. Namun, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya belum menerima feasibility study dari pemerintah.

"Jadi itu terkait UUD, dan terkait dengan MPR. Ini juga belum pernah disoundingkan ke MPR, di DPR apalagi, rekan-rekan dari Komisi V maupun Komisi II, belum pernah mempertanyakan mana draft kajian undang-undangnya," kata dia di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Ia mengatakan, belum pernah ada ajuan resmi yang diterima DPR, perlu ada kajian yang lama dan serius mengenai wacana pemindahan ibu kota.

"Pernyataan itu sudah muncul sejak tahun-tahun lalu juga. Tapi sejak saat itu juga belum pernah ada pengajuan secara resmi kepada DPR dan MPR. Karena di MPR itu ada undang-undang dasar, yang menentukan di pasal 2 ayat 2 di UUD, yang menyatakan bahwa MPR bersidang sekurang-kurangnya 5 tahun sekali di ibu kota negara," kata dia.

Hidayat Nur Wahid mengatakan harus ada kajian akademik sehingga DPR bisa mempertimbangkan apakah bisa pemerintah melakukan pemindahan ibu kota saat kondisi perekonomian stagnan.

"Harus ada kajian akademiknya. Kajian akademiknya juga belum pernah disampaikan. Jadi, apalagi dalam pembahasan RAPBN 2020, pernyataan itu belum pernah ada. Jadi menurut saya ini menambah polemik di masyarakat. Menurut saya pemerintah harusnya berlaku yang runut dalam konteks konstitusi," kata dia.

Ia mengatakan, hal yang perlu dilakukan sebelum pindah ibu kota yaitu pemerintah harus menyelesaikan dahulu payung hukumnya. Jangan sampai ketika berbagai rencana sudah dilakukan baru kemudian meminta izin pada DPR.

"Jangan samapi DPR untuk dipaksa menyetujui untuk dijadikan UU pemindahan ibu kota. Padahal UU belum ada juga sampai hari ini, UU penetapan ibu kota negara juga belum ada. Kan harusnya ini dikoreksi dulu, dianulir untuk dibuat UU yang baru," jelas dia.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Politik
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri