tirto.id - Sekretaris Utama Kementerian Pembangunan dan Perencanaan Nasional (PPN), Gellwynn Daniel Hamzah Jus merespons kritik adanya pemborosan anggaran terkait pemindahan Ibu Kota.
Menurut dia, Bappenas telah mengkaji bahwa keputusan presiden ini untuk tetap dapat direalisasikan, tetapi memperhatikan kecukupan dananya.
"Kan kita ada kajiannya juga. Semacam ya cost benefit yang dilakukan Bappenas. Tapi pada prinsipnya itu udah keputusan presiden. Jadi gak ada istilah boros uang. Gak ada," ucap Daniel kepada wartawan saat ditemui di Hotel Westin pada Rabu (21/8/2019).
Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo mengkritik pemindahan Ibu kota negara ke Kalimantan sebagai pemborosan.
Sikap serupa juga diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon yang menyebut permohonan izin Presiden Joko Widodo ketika berbicara dalam sidang tahunan MPR dan DPD RI.
Pada Selasa (20/8/2019), Menteri PPN, Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa biaya yang diperlukan untuk menata kota Jakarta mencapai Rp500 triliun. Jumlah itu setahunya diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada pemerintah pusat.
Berbeda dengan pendataan Ibu Kota, anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pemindahan hanya memerlukan Rp466 triliun. Lalu sekitar Rp 93 triliunnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan selebihnya investasi dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Iya kami akan gunakan dana KPBU dan aset management yang ada lewat penyewaan aset," ucap Daniel.
Daniel pun mengaku tak mempermasalahkan kritik yang dilemparkan DPR. Ia mengingatkan, selain pasti akan dilaksanakan presiden, pemindahan ibu kota sudah mendapat restu DPD RI dan sejumlah anggota DPR RI lainnya saat sidang tahunan MPR DPD RI, Jumat (16/8/2019) lalu. Saat itu Jokowi meminta izin kepada wakil rakyat ini.
"Itu kan pendapat. Memang ini memerlukan suatu penyamaan persepsi ya memang ga ujug-ujug semua sepakat. Pada prinsipnya kita udah dapat dukungan. Karena waktu Pak Presiden sampaikan di DPR kan sudah juga. DPR setuju," imbuh Daniel.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali