tirto.id -
Suzi menerangkan, RTH yang dibuat di antaranya adalah taman, makam, dan hutan kota.
"Rencananya RTH taman yang dibuat seluas 12.5 hektare, lalu RTH makam seluas tiga hektare, dan RTH hutan kota seluas tujuh hektare," ujarnya kepada Tirto, Selasa (20/8/2019).
Dirinya menjelaskan, sejumlah daerah di DKI yang akan digunakan untuk pembuatan RTH seperti di daerah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
"Lokasi yang telah ditetapkan sebagai RTH di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan," ucapnya.
Namun, dirinya belum bisa mneyebutkan berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk membeli lahan dan membuka RTH itu di sejumlah daerah di Jakarta.
Sebab, saat ini pihaknya belum bahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020.
"Kami belum bahas [RAPBD] 2020. Masih bahas anggaran perubahan," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari