Hukuman kebiri kimia sudah memicu kontroversi sejak diwacanakan pada 2015. Pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini resmi diberlakukan sejak 2016 silam.
Kejagung RI merespons perihal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang akan melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa 9 bocah, M Aris.