Anggota Komisi B DPRD DKI memandang kebijakan jam kerja ini lebih mudah untuk diberlakukan pada karyawan swasta namun perlu dikaji lebih matang untuk ASN.
Menurut KPPPA, nak perempuan penyandang disabilitas rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi, serta pemulihan psikisnya butuh penanganan secara khusus.