Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan Wulan Guritno lewat kuasa hukumnya mengajukan penundaan pemeriksaan hingga pekan depan.
Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Dion, terdakwa kasus suap pejabat DJKA Kemenhub. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 4,2 tahun.