YLBHI menilai ada alasan kuat yang mendasari permintaan Komnas HAM untuk memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"[Peran DKN] Pencegahan, antisipasi dan penyelesaian konflik, serta rehabilitasi terhadap konflik sosial. Masalah yang berskala nasional, kalau skala lokal tidak [ditangani DKN]."
Jaksa Agung Prasetyo merasa kurang bukti untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ia malah menyarankan kasus diselesaikan dengan jalur non-yuridis.