“Kita telah memutuskan bahwasanya hak angket ini akan tetap berjalan, tidak ada pengaruh sama sekali karena itu ditolak Profesor Mahfud,” tegas Taufiqulhadi.
Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR RI dinilai mengganggu proses penegakan hukum, sehingga Aliansi Rakyat Anti-Korupsi (ARAK) Bali dengan tegas, menolak keberadaan pansus.
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membantah tuduhan bahwa dirinya hanya mengerti hukum tata negara tradisional dan tidak paham hukum tata negara modern terkait kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.