Menuju konten utama

Penetapan Setnov Tersangka Buktikan KPK Tak Takut Hak Angket

Penetapan Setnov dinilai bisa menjadi peringatan bagi DPR bahwa KPK tak takut hak angket.

Penetapan Setnov Tersangka Buktikan KPK Tak Takut Hak Angket
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) mengangkat tangan didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dan Agus Hermanto (kanan) seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Mantan Khatib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Malik Madani menilai penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka membuktikan KPK tak takut hak angket, malah semakin berani.

"Setelah ditakut-takuti dengan angket ternyata KPK tidak ciut nyali bahkan semakin berani," kata dia seusai acara Deklarasi Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama DIY tolak Hak Angket KPK di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY, Selasa (18/7/2017).

Ia optimistis penetapan tersangka dugaan korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto akan menyurutkan langkah DPR dalam mengajukan hak angket terhadap KPK.

"Ini menjadi momentum untuk menyadarkan wakil-wakil kita bahwa kasus korupsi oleh oknum-oknum di DPR memang sulit dibantah sehingga dengan sendirinya akan surut keterlibatan mereka secara aktif dalam Pansus Angket KPK," kata dia, seperti dikutip Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hasrul Halili mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Setya Novanto.

"Mestinya sekarang energi KPK untuk mengejar Setya Novanto akan lebih maksimal," kata Hasrul.

Hasrul meyakini energi KPK menuntaskan kasus korupsi lebih besar karena saat ini berbagai elemen masyarakat maupun dunia kampus gencar memberikan dukungan, di tengah proses pengajuan hak angket DPR kepada lembaga antirasuah itu.

"Dari segi momentum saat ini dukungan masyarakat luar biasa," kata dia.

Penetapan status tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto, kata Hasrul, sekaligus menjadi bukti bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah main-main dalam memberantas berbagai kasus korupsi.

Menurut dia, dengan penanganan yang serius dan tuntas, maka penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak akan sekadar dianggap sebagai serangan balik KPK terhadap DPR yang gencar mengajukan angket. "Oleh sebab itu kami berharap supaya proses penyidikan lebih maksimal dan ada penahanan terhadap Setya Novanto," kata dia.

Sebelumnya, pada Senin (17/7/2017) KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus pengadaan e-KTP. Hal ini dinyatakan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dalam kasus proyek e-KTP, KPK menduga Novanto telah menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Novanto dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra