Menuju konten utama

Argumen Mahfud Dinilai Kurang Kuat Hentikan Langkah Pansus

“Kita telah memutuskan bahwasanya hak angket ini akan tetap berjalan, tidak ada pengaruh sama sekali karena itu ditolak Profesor Mahfud,” tegas Taufiqulhadi.

Argumen Mahfud Dinilai Kurang Kuat Hentikan Langkah Pansus
Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arteria Dahlan mengatakan argumen yang dipaparkan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) kurang kuat untuk menghentikan langkah Pansus.

Politisi PDIP itu mengatakan bahwa putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada yang menyatakan dengan tegas bahwa KPK berada di bawah kekuasaan kehakiman. Arteria mengaku sudah mendalami seluruh putusan MK dan tidak ada satupun yang menguatkan hal tersebut.

“Mohon dibedakan antara kekuasaan kehakiman dan terkait dengan kekuasaan kehakiman,” jelasnya usai RDPU, Selasa (18/7/2017).

Sementara terkait argumen Mahfud yang menyatakan KPK masuk ke dalam kekuasaan yudikatif dinilai oleh Arteria sebagai sesuatu yang lebih tidak berdasar lagi. Hal ini disebabkan karena tidak ada satu pun fungsi yudikatif yang dilaksanakan oleh KPK dalam kinerjanya sebagai lembaga anti-korupsi di Indonesia.

“Ranah KPK kan hanya pada penyidikan dan penuntutan, tidak lebih dari itu,” pungkasnya.

“Profesor (Mahfud MD) tidak mampu membangun argumen di depan kami. Semoga Profesor mampu merenungkan kembali bahwa argumen kami (pansus) lah yang benar,” tegas Arteria.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Teuku Taufiqulhadi mengatakan pandangan Mahfud dan Yusril Ihza Mahendra yang diundang pansus sebelumnya sama-sama kuat. DPR sendiri dinilai tidak mungkin berada di tengah-tengah mereka dan harus menetapkan pilihan.

“Kita telah memutuskan bahwasanya hak angket ini akan tetap berjalan, tidak ada pengaruh sama sekali karena itu ditolak Profesor Mahfud,” tegas Taufiqulhadi pada awak media.

Taufiq menambahkan bahwa Profesor Yusril menilai bahwa legal standing adanya pansus hak angket ini sudah jelas. Dan alasan Mahfud MD dinilai tidak cukup kuat untuk melarang adanya hak angket bagi KPK.

“Kami akan menggunakan prespektif sebagaimana yang telah disampaikan oleh Prof Yuzril yang akan menjadi pandangan kami,” tutur Taufiq.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai bahwa KPK adalah lembaga yang berada di bawah kekuasaan kehakiman. KPK dinilai Mahfud bukan sebagai lembaga pemerintahan, tetapi sebagai lembaga independen yang muncul karena adanya lembaga pemerintah penegak tindak pidana korupsi yang dirasa fungsinya kurang maksimal.

Terkait dengan pengawasan KPK, Mahfud menilai bahwa kontrol masyarakat terhadap KPK merupakan cara paling lazim yang diterapkan untuk mengawasinya. Selain dari masyarakat, KPK juga bisa diawasi lewat Kejaksaan Agung yang berkuasa di atasnya.

Mahfud memaparkan bahwa ada juga kasus-kasus yang diulik oleh Kejaksaan Agung dan menyebabkan kasus pidana bagi penyidik KPK. Itu membuktikan bahwa KPK tidak dalam situasi kebal hukum.

“Kalau ada korupsi gampang: serahkan ke Kejagung. Gampang kok. Karena Kejagung juga menunggu ini juga,” jelas Mahfud sambil tertawa.

Dalam penilaian Mahfud terhadap legal standing pansus hak angket, Mahfud enggan berkomentar panjang lebar. “Kita tidak memutuskan legal tidak legal,” terang Mahfud.

Untuk diketahui, Pansus Hak Angket mengundang Mahfud MD selaku ahli hukum tata negara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat KK 1, Selasa (18/7).

Dalam RDPU kali ini, anggota hak angket yang hadir memilih beranjak di tengah acara, mereka antara lain: Muslim Ayub, Mukhamad Misbakhun, Masinton Pasaribu, Eddy Kusuma Wijaya, Risa Mariska, Taufiqulhadi, Arteria Dahlan, dan Agun Gunandjar.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto