KPPU memutuskan GRAB dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 tentang integrasi vertikal dan Pasal 19 huruf d tentang praktik diskriminasi dalam UU No. 5/1999.
Grab dan Gojek sudah kembali angkut penumpang lagi di DKI Jakarta, setelah hampir tiga bulan operator menghapus layanan Grabbike dan Go Ride selama masa PSBB.
Grab meluncurkan fitur Pemesanan Terjadwal untuk GrabFood, menu spesial Ramadan dan mengumumkan acara live streaming untuk menggerakkan dukungan kepada restoran lokal selama Ramadan.
Gojek memastikan Go-Ride tetap dapat digunakan di wilayah Bodetabek meski sebelumnya penghentian layanan ini mencangkup area Jabodetabek menurut keluhan sejumlah konsumen.
Grab akan menyerahkan bantuan berupa paket sembako bagi mitra pengemudi di 7 kota yaitu di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, Yogyakarta dan Makassar.