tirto.id - Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif baru untuk ojek online (Ojol) dan mulai belaku pada Sabtu (10/9/2022). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto
menuturkan pihaknya memberikan tiga hari bagi platform transportasi daring ojol untuk melakukan sosialisasi menyesuaikan harga tarif.
"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," kata Hendro Rabu (7/9/2022).
Adapun tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.
Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000. Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.
Kemudian, zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin