Andika selaku Direktur Utama PT Frist Anugerah Karya Wisata alias First Travel dan Anniesa selaku Direktur PT Frist Anugerah Karya Wisata menggunakan uang itu tanpa seizin calon jemaah sebesar Rp905 miliar.
Tiga pimpinan First Travel, yakni Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan didakwa pasal berlapis. Dakwaan pencucian uang untuk ketiganya memberikan ancaman hukuman seumur hidup.
Terdakwa kasus First Travel yaitu Dirut First Travel Andhika Surachman, dan Direktur Travel Anniesa Hasiubuan, menjalani sidang perdana kasus agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Hotman mengatakan, angka Rp1,3 miliar itu muncul berdasarkan perhitungan estimasi First Travel untuk keseluruhan biaya umrah Syahrini dengan keluarganya memakai paket VVIP.
Polisi berencana memeriksa artis lagi di kasus First Travel, yakni Ria Irawan. Hingga kini, di antara semua artis yang pernah mempromosikan First Travel, hanya Syahrini yang meneken kontrak resmi kerja sama dengan perusahaan itu.