Menuju konten utama

Berkas Tersangka Kasus First Travel Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Bambang mengatakan, setelah ketiga tersangka melakukan sidang, maka aset First Travel bisa dilelang untuk mengembalikan uang kerugian jemaah.

Berkas Tersangka Kasus First Travel Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Andika Surachman dihadirkan bersama Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, Tersangka kasus penipuan calon jemaah First Travel dihadirkan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri saat pemaparan barang bukti penipuan di Gedung KKP, Selasa (22/8). tirto.id/Felix Natanhiel

tirto.id - Berkas ketiga tersangka kasus penipuan First Travel dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka itu adalah Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan adiknya, Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan.

“Hari ini kirim berkas tahap 1 ke Kejagung,” kata Kanit 1 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijanarko Selasa (24/10/2017).

Bambang mengatakan ketiga berkas tersangka itu akan digabung menjadi 1 berkas dan nantinya akan ditimbang untuk pelimpahan tahap 2. Sampai saat ini, pendataan aset First Travel sendiri tidak ada perubahan.

“Nanti kalau ada perkembangan aset lain pasti kami ekspose,” kata Bambang. “Kan tinggal kita saksikan saja gimana akhir dari semua ini,” lanjutnya.

Baca: Cara First Travel Menipu Jemaah Umrah

Bambang mengatakan, setelah ketiga tersangka melakukan sidang, maka aset First Travel bisa dilelang untuk mengembalikan uang kerugian jemaah.

Menurut Bambang, uang di rekening First Travel dan rekening pribadi ketiga tersangka sudah tidak banyak, bahkan tidak mencapai Rp2 miliar. Jumlah tersebut juga bisa jadi berkurang karena ada yang sudah dijaminkan ke pihak ketiga. Ia First Travel sudah tidak memiliki dana lagi untuk memberangkatkan jemaah.

“Tim lawyer lainnya aja dicabut kuasanya karena Andika tidak bisa bayar,” kata Bambang.

“Sekarang faktanya kan tidak seperti itu, uang jamaah yang harus dipertanggungjawabkan lebih dari Rp900 miliar. Dari mana dia dapat uang segitu? Siapa investor yang mau take over beban sebanyak itu? Apa untungnya bagi investor?” lanjutnya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka yang diduga telah merugikan lebih dari 58.000 calon jemaah umrah tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto