Uang yang ditransfer dari hasil sitaan rekening First Travel ternyata tidak utuh saat proses hukum berlangsung. Ada Rp7,4 miliar yang tidak jelas keberadaannya.
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel, ditunda hingga Rabu (11/4/2018) dengan agenda mendengar kesaksian dari 3 orang saksi meringankan terdakwa.
Mabes Polri dan Kemenag akan membentuk Satgas Bersama untuk mempercepat penanganan kasus penipuan biro travel umrah dan mencegah kejadian serupa berulang.
Esti Agustin, saksi kasus biro perjalanan umrah First Travel mengakui dibelikan apartemen seharga Rp400 juta oleh Kiki Hasibuan, tapi dirinya sama sekali tak mengetahui asal uang untuk pembelian apartemen tersebut.
JPU menghadirkan sebanyak 16 saksi dalam sidang kasus biro umrah First Travel, mulai dari vendor, mitra kerja hingga teman dekat terdakwa Kiki Hasibuan.
Saksi kasus First Travel Muhammad Ismail yang merupakan Manager operasional Apartemen Park View Puri Kembangan mengatakan ada pembelian unit apartemen oleh Esti Agustine.
Selain melakukan pembayaran umrah untuk Syahrini, Atikah juga mengaku pernah membayarkan hotel untuk kegiatan terdakwa Andika ketika berada di Inggris.