Menuju konten utama

Alasan Polri Tak Bisa Begitu Saja Kembalikan Aset First Travel

Andika Surachman berharap asetnya yang disita polisi bisa dipakai untuk pembiayaan umrah jemaah.

Alasan Polri Tak Bisa Begitu Saja Kembalikan Aset First Travel
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Polisi mengaku tidak bisa begitu saja mengembalikan aset pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan untuk membiayai umrah para jemaah. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, aset tersebut ada pada wewenang pengadilan untuk memutuskan.

"Nanti dulu, itu barang bukti. Itu kan hitungannya sebagai barang bukti, nanti itu tergantung jaksa maupun hakim," jelas Setyo, Selasa (6/12/2017) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru.

Hingga saat ini, kasus penipuan terhadap calon jemaah yang dilakukan First Travel belum juga dinyatakan lengkap pemberkasannya atau p21. Barang bukti berupa setoran uang calon jemaah yang tersisa dan aset-aset First Travel pun masih tertahan. Meski begitu, Setyo mengaku bahwa seharusnya aset itu bukan milik negara, melainkan masyarakat.

"Nanti kita lihat aja di dalam sidangnya seperti apa," katanya.

Kabar terakhir yang diperoleh, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana sekitar Rp7 miliar dalam rekening yang disita polisi dari kasus First Travel. Sisa aset lainnya adalah 5 mobil, 8 kantor, dan 5 rumah.

Setyo menyerahkan seluruh aset tersebut pada putusan pengadilan. Kendati demikian, aset yang dikembalikan pun mempunyai ketentuan tersendiri. Pasalnya, First Travel telah memiliki utang, baik kepada vendor maupun calon jemaah, aset First Travel bisa jadi dialirkan kepada vendor terlebih dahulu daripada untuk pembiayaan umrah-bila memang dikembalikan.

"Biasanya dalam persidangan nanti diputuskan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa atau disita untuk negara untuk dikembalikan ke yang berhak. Nanti berapa orang, terima berapa, itu namanya putusan tambahan," tandas Setyo lagi.

Sebelumnya, Andika Surachman sempat menghadiri sidang Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, ia berharap asetnya yang disita polisi bisa dipakai untuk pembiayaan umrah jemaah.

"Saya harapkan para sahabat dan vendor dapat mendukung keberangkatan bapak dan ibu tanpa adanya kekhawatiran mengenai masalah pendanaan, termasuk semua aset-aset yang telah disita oleh polisi nantinya akan kami minta digunakan untuk mendukung pendanaan tersebut," kata dia, Selasa (5/12).

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto