Berdasarkan kronologi kejadian versi tim penasehat hukum Ferdy Sambo, Said Karim melihat niat awal Sambo menemui Yosua awalnya hanya untuk klarifikasi.
Hendra Kurniawan mengklaim tidak akan melaksanakan perintah Ferdy Sambo bila dari awal mengetahui skenario tembak-menembak yang menewaskan Brigadir Yosua.
Saksi ahli meringankan dari pihak Ferdy Sambo berpendapat jika Eliezer dianggap sering berbohong, hakim bisa menyatakan tidak layak menyandang predikat JC.
Ahli hukum pidana Mahrus Ali saat bersaksi di persidangan pembunuhan Yosua mengatakan hanya orang-orang tidak berakal melakukan pembunuhan tanpa motivasi.
Seluruh terdakwa kasus pembunuhan Yosua akan mengikuti sidang secara tatap muka di ruang sidang kecuali Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator.