Dari 941 pelanggar, setidaknya 617 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 324 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita aparat kepolisian dalam penindakan pelanggar ganjil-genap.
Penerapan e-tilang atau tilang elektronik secara nasional di seluruh Indonesia bakal diberlakukan dengan mengandeng pemerintah daerah. Saat ini tilang elektronik berlaku di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo pun berstatus sebagai termohon yang dimintai ganti rugi Rp3 miliar atas penerapan tilang elektornik.
Polisi akan meneruskan berkasnya ke reskrim terkait temuan pelat nomor palsu untuk diteliti siapa yang memalsukannya, sehingga pengendara tak langsung ditilang..
Kategori pelanggaran yakni melanggar lampu lalu lintas dan garis pemberhentian, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan berkendara sambil mengoperasikan telepon seluler.
Kamera tilang elektronik yang banyak dipasang di jalan memaksa para pengemudi untuk patuh. Mungkinkah teknologi ini menggantikan fungsi petugas di lapangan?
Kamera CCTV Ditlantas Polda Metro Jaya dapat mendeteksi aktivitas pengemudi mulai penggunaan telepon genggam saat menyetir, pemakaian sabuk pengaman, kecepatan kendaraan.
Jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta terus mengembangkan dan menyosialisasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kepada masyarakat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, 657 orang meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor sejak tahun 2018 hingga awal 2019, dan anak muda banyak yang menjadi korban.
Sinkronisasi bertujuan untuk menindak pelanggar lalu lintas khususnya kendaraan roda empat berpelat nomor selain B dan program itu ditargetkan akan berlangsung pada tahun ini.
E-Tilang bikin sejumlah pengendara kendaraan pribadi yang melanggar lalu lintas kapok. Rata-rata pelanggar tidak menyangka telah melakukan pelanggaran.
Sejak diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat setidaknya ada 3.774 pelanggar.