tirto.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sekitar 941 pengendara roda empat melanggar karena melintasi ruas jalan yang kini masuk kategori perluasan ganjil-genap (gage), Senin (9/9/2019). Dalam penegakan hukum lalu lintas per pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, setidaknya 617 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 324 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita aparat kepolisian.
"hari ini 941 (pengendara roda empat) ditilang dari Jakarta Utara sampai (Jakarta) Selatan, (Jakarta) Barat, (Jakarta) Timur dengan rincian SIM yang kita jadikan barang bukti 617 dan STNK 324. Ini yang kita lakukan dalam penegakan hukum ganjil-genap hari pertama," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Nasir menerangkan, terjadi di ruas baru pelaksanaan ganjil-genap yakni di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara. Terdapat 251 pelanggaran yang membuat 133 SIM dan 118 STNK disita.
Begitu juga dengan ruas baru lainnya yakni di jalan antara Tomang Raya dan S. Parman, Jakarta Barat dengan jumlah tilang 153 pengendara.
"Itu mungkin karena masih baru, jadi tidak diketahui mereka. Di Jakarta Barat itu, banyak yang komplain, keluar tol langsung masuk gage. Itu alasan ketidaktahuannya," ujarnya.
Selain itu, adapula pengendara yang ditilang berdalih baru pertama kali melintas di jalur perluasan ganjil-genap. Oleh sebab itu, mereka tidak tahu kalau ada penerapan ganjil-genap di jalan tersebut.
"Walaupun mungkin ada pemberitahuan rambu atau tulisan sepanduk yang sudah terpasang dari satu bulan sebelumnya. Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan. Orang banyak melintas di situ. Itu yang jadi alasan utama pelanggar gage," ujarnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas penerapan ganjil-genap (gage) yang berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Kebijakan gage merupakan upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menekan kualitas udara ibu kota yang kian memburuk. Kebijakan itu dimandatkan kembali dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara serta perubahan Peraturan Gubernur No. 155 tahun 2018 menjadi Pergub No. 88 Tahun 2019.
Dalam peraturan terbaru, Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan aturan ganjil genap tersebut. Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selata
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Andrian Pratama Taher