Menuju konten utama

Banyak Pelanggar Ganjil-Genap karena Pakai Google Maps

Polisi menyebut pelanggar ganjil-genap di Jalan Pramuka kebanyakan karena mengikuti Google Maps.

Banyak Pelanggar Ganjil-Genap karena Pakai Google Maps
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Pemprov DKI akan memutuskan melanjutkan atau tidak kebijakan ganjil-genap pada Kamis (27/12/2018), ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/foc.

tirto.id - Kanit Lantas Polsek Metro Matraman AKP Dwi Hari Setianto mengatakan mayoritas pelanggar ganjil-genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, mengandalkan Google Maps sebagai penunjuk arah. Masalahnya, aplikasi ini belum diperbarui.

"Kebanyakan dia (pelanggar) berpatokan sama Google [Maps]. Tapi tidak dijelaskan dalam Google [Maps] bahwa jalur-jalur yang dia lalui merupakan perluasan ganjil genap," kata Dwi di Jakarta, Senin (9/9/2019), seperti dikutip dari Atara.

Google Maps merilis rute alternatif untuk menghindari ganjil-genap pada Maret tahun lalu.

Pada fitur ini, Google Maps akan mengarahkan mobil untuk menghindari jalan yang dilarang bila sistem mendeteksi mobil pengendara memiliki pelat dengan angka terakhir genap atau ganjil.

"Fitur ini pertama kali kami luncurkan di Indonesia dan rencananya akan disusul oleh kota-kota lain di dunia yang memiliki kebijakan sejenis," kata Dane Glasgow, Vice President Product Manager Google.

Untuk menghindari rute ganjil-genap, pengguna harus memilih menu "Route Options." Lalu pilih "Even Plate" jika pelat mobil genap, dan "Odd Plate" jika pelat ganjil.

Di bawah menu itu ada tiga pilihan lain: Avoid Highways, Avoid Tolls, dan Avoid Ferries. Karena ganjil-genap juga sekarang berlaku untuk tol, pilih pula Avoid Highways dan Avoid Tolls.

Jalan Pramuka merupakan salah satu dari 16 ruas jalan yang terdampak perluasan kebijakan ganjil genap berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, yang mulai berlaku hari ini.

Mulai hari ini, pelanggar aturan akan dikenakan sanksi.

"Sudah ada beberapa yang kami tindak," kata Dwi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menyebut setiap pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pelanggar akan dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu," ujarnya saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Perluasan ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino